Jadi, dalam praktek perbankan di
Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan yang diatur dalam
Undang-Undang Perbankan. Jika kita melihat jenis perbankan sebelum keluar
Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 dengan sebelumnya yaitu Undang-Undang
Perbankan nomor 14 tahun 1967, maka terdapat beberapa perbedaan. Namun kegiatan
utama atau pokok bank sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan dana tidak berbeda satu sama lainnya.
Nah, dilihat dari segi cara
menentukan harga, Bank terbagi dalam dua kelompok yaitu:
1. Bank
yang berdasarkan prinsip konvensional
Mayoritas bank
yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada
prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia
dimana asal mula bank di Indonesia dibawa oleh kolonial Belanda.
Dalam mencari
keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan
prinsip konvensional menggunakan dua metode yaitu:
a.
Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk
produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula harga
untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga
tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based. Apabila suku bunga simpanan lebih tinggi dari suku bunga
pinjaman maka dikenal dengan nama negative
spread, hal ini telah terjadi di akhir tahun 1998 dan sepanjang tahun 1999.
b.
Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan
barat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau
prosentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.
2. Bank
yang berdasarkan Prinsip Syariah
Bank berdasarkan
Prinsip Syariah belum lama berkembang di Indonesia. Namun di luar negeri
terutama di negara-negara Timur Tengah bank yang berdasarkan Prinsip Syariah
sudah berkembang pesat sejak lama.
Bagi bank yang
berdasarkan Prinsip Syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda
dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan Prinsip Syariah
adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain
untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Dalam menentukan
harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah adalah
sebagai Berikut:
a.
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b.
Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
(musharakah)
c.
Prinsip jual beli barang dengan memperoleh
keuntungan (murabahah)
d.
Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni
tanpa pilihan (ijarah)
e.
Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan
atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Sedangkan penentuan biaya-biaya jasa bank lainnya bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah juga menentukan biaya sesuai Syariah Islam.
Sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank Prinsip Syariah dasar hukumnya adalah Alquran dan sunnah rosul. Bank berdasarkan prinsip Syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah bunga adalah riba.
Sumber: “Bank & Lembaga
Keuangan Lainnya” Edisi keenam karya Kasmir, Se., MM.
Comments
Post a Comment